Masih ingat? Sebuah video tentang aksi pelecehan secara berjama’ah terhadap seorang siswi SMA, beredar luas dan viral di media sosial. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di dalam ruang kelas yang seharusnya digunakan sebagai tempat belajar-mengajar.
Korban yang meronta-ronta dengan kondisi mulut dibekap, berusaha sekuat tenaga melepaskan diri dari para pelaku. Namun kekuatan yang tidak sebanding membuat korban harus pasrah tatkala organ intimnya digerayangi satu per satu. Respon perlawanan yang diberikan korban justru semakin membuat para pelaku semakin menjadi-jadi.
Aksi biadab ini kemudian menuai kecaman dari warganet dan meminta agar pihak terkait dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan para pelaku segera tertangkap untuk diberikan sanksi yang setimpal.
DASAR HUKUM
Pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
1) keterangan saksi
2) keterangan ahli
3) surat
4) petunjuk
5) keterangan terdakwa.
Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP:
“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”
Penggunaan Visum et repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”
Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.

0 Comments