Alasan tak wajar oleh pasangan/ilustrasi


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.


Apa itu hukum pidana?

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk "

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.


Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.


Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.


Macam-macam pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:


a. Hukuman-Hukuman Pokok

  • Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan            bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  • Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  • Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  • Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  • Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP. Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.


Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.


Ciri-ciri pasangan selingkuh

Data menyebut bahwa 33 persen pernikahan di Amerika Serikat kandas karena adanya perselingkuhan yang terjadi di Facebook. Apakah Anda salah satu korbannya? 

Selidiki dulu baik-baik pasangan Anda. Waktu yang dibutuhkan pun tidak sedikit karena harus dilakukan dalam jangka waktu panjang. Secara umum, mereka yang berselingkuh di dunia maya akan melakukan beberapa kealpaan ini.

1. Ia menunjukkan ketidakpedulian pada hubungan pernikahan Anda.

2. Ia tidak acuh terhadap acara penting dalam keluarga macam ulang tahun, perayaan bersama, dan liburan.

3. Anda mulai melihat adanya perubahan jam tidur dari pasangan. Ia bisa bangun sangat pagi atau tidur sangat larut.

4. Ia tidak terlihat antusias ketika berhubungan badan dengan Anda.

5. Ia punya banyak alasan yang rasional terkait dengan perubahan perilakunya.

6. Ketika Anda menanyakan soal jarak yang ia ciptakan atau waktu yang ia habiskan di depan komputer, ia malah balik menyalahkan Anda.

7. Ia terlihat berbeda dan mudah berubah mood-nya.

8. Anda kerap memergokinya kebohongannya.

9. Ia mulai tidak memedulikan tugasnya sebagai orangtua, pasangan, dan pekerjaan rumah tangga lainnya.

10. Dia mengubah password komputernya.

11. Ia memindahkan komputer ke ruang tertutup di rumah Anda.

12. Ia mulai meminta privasi dan sangat defensif terkait dengan komputer miliknya.

13. Ia mulai terlalu sering berada di depan komputer.

14. Ia tidak mau membicarakan semua masalah di atas.