Ketika memasuki kehidupan pernikahan, laki-laki dan perempuan memiliki peran baru yang merupakan konsekuensi dari pernikahan. Menurut Undang – Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 1, pernikahan adalah ikatan lahir batin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahawa lakilaki akan memiliki peran baru sebagai seorang suami, sementara wanita akan berperan sebagai seorang istri. Selain peran tersebut, laki-laki dan perempuan juga berperan sebagai ayah dan ibu ketika sudah memiliki anak.

Secara umum seorang suami berperan sebagai kepala keluarga yang bertugas mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Suami juga berperan sebagai mitra istri yaitu menjadi teman setia yang menyenangkan dan selalu ada di saat suka maupun duka dengan selalu menyediakan waktu untuk berbincang dan menghabiskan waktu senggang dengan sang istri. Sebagai suami juga harus berperan untuk mengayomi atau membimbing istri agar selalu tetap berada di jalan yang benar. Selain menjadi rekan yang baik untuk istri, suami juga dapat membantu meringankan tugas istri, seperti mengajak anak-anak bermain atau berekreasi serta memberikan waktu-waktu luang yang berkualitas untuk anak di sela-sela kesibukan suami dalam mencari nafkah. Selain peran suami, istri juga mempunyai peran yang sangat penting, yaitu sebagai pendamping suami di setiap saat dan ibu yang siap menjaga dan membimbing anak-anaknya. Sama seperti suami, istri juga berperan sebagai mitra atau rekan yang baik dan menyenangkan bagi pasangan hidupnya. Istri dapat diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai macam permasalahan yang terjadi dan juga berbincang tentang hal-hal yang ringan. Istri sebagai pendorong dan penyemangat demi kemajuan suami di bidang pekerjaannya

(Dewi, 2011).

Lihat     |     Download

Pembagian peran dan maupun pembagian tugas rumah tangga yang adil antara suami dan istri terkadang masih dipengaruhi oleh cara pandang masyarakat mengenai peran gender yang cenderung memposisikan wanita untuk selalu berperan pada wilayah domestik. menerangkan bahwa pola pembagian peran dalam keluarga dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain; 

  1. Pertama, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam berbagai peraturan. dalam peraturan ini terdapat kebijakan-kebijakan yang tidak berkeadilan gender dan masin mengaut ideologi patriarki dalam sistem hukum di Indonesia. 
  2. Kedua, faktor pendidikan. Para guru masih memiliki pola pikir bahwa laki laki akan menjadi pemimpin, sedangkan anak perempuan akan menjadi ibu rumah tangga. 
  3. Ketiga, adalah faktor nilai-nilai. Status perempuan dalam kehidupan sosial dalam banyak hal masih mengalami diskriminasi dengan masih kuatnya nilainilai tradisional dimana perempuan kurang memperoleh akses terhadap pendidikan, pekerjaan, pengambilan keputusan dan aspek lainnya. 
  4. Keempat, adalah faktor budaya khususnya budaya patriarki. Dalam perspektif patriarki, menjadi pemimpin dianggap sebagai hak –bagi laki laki– sehingga sering tidak disertai tanggung jawab dan cinta. 
  5. Kelima, faktor media massa sebagai agen utama budaya populer. Perempuan dalam budaya populer adalah objek yang nilai utamanya adalah daya tarik seksual, pemanis, pelengkap, pemuas fantasi – khususnya bagi pria.
  6. Keenam, adalah faktor lingkungan yaitu adanya pandangan masyarakat yang ambigu. 

Selaras dengan pernyataan di atas, adanya diskriminasi gender pada kehidupan perkawinan ditunjukkan dengan adanya hak dan kewajiban suami-istri Di Indonesia diatur dalam UndangUndang Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 31 ayat (3) yang secara tegas menyebutkan bahwa suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga, serta pasal 34, suami wajib melindungi istri dan istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya. Pernyataan dalam undang-undang tersebut bila ditelaah terdapat bias gender antara laki-laki dan perempuan yang memposisikan perempuan untuk lebih berperan pada sektor domestik.

Sementara dalam budaya Jawa yang menganut sistem patriarki banyak istilah yang memposisikan wanita lebih rendah daripada kaum laki-laki baik pada sektor publik maupun dalam rumah tangga. Ideologi patriarki mencirikan bahwa laki-laki merupakan kepala rumah tangga pencari nafkah yang terlihat dalam pekerjaan produktif di luar rumah maupun sebagai penurus keturunan (Sihite, 2007). Hal tersebut dikarenakan budaya patriarki membentuk sikap peran gender tradisional pada masyarakat. 

Dalam sikap peran gender tradisional, pria dianggap lebih superior dibanding-kan perempuan (Olson & Defrain, 2003). Salah satu ajaran yang sering digunakan untuk memposisikan kedudukan istri dalam budaya Jawa yaitu suwarga nunut neraka katut. Istilah tersebut menunjukkan bahwa suami adalah yang menentukan kehidupan istri akan masuk surga atau neraka. Apabila suami masuk surga, berarti istri juga akan nunut masuk surga, tetapi kalau suami masuk neraka, walaupun istri berhak untuk masuk surga karena amal perbuatan yang baik, tetapi tidak berhak bagi istri untuk masuk surga karena harus katut atau mengikuti suami masuk neraka.

Istilah lainnya yang menggambarkan peran istri dalam sektor domestik adalah kanca wingking. Dalam bahasa Indonesia kanca wingking berarti teman belakang, yaitu sebagai teman dalam mengelola urusan rumah tangga, khususnya urusan anak, memasak, mencuci dan lainlain atau lebih sering dikenal dengan masak, macak, manak atau yang sering disebut dengan 3M.

Selain itu istilah lain yang melekat pada diri seorang perempuan atau istri yakni dapur, pupur, kasur, sumur. Istilah tersebut menggambarkan peran domestik yang harus dijalani oleh seorang wanita atau istri yaitu mengurus semua hal yang berhubungan dengan kerumahtanggaan seperti memasak, mencuci baju, mencuci piring, membersihkan rumah hingga mengasuh anak.

Dalam budaya Jawa, citra perempuan yang ideal yaitu memiliki sifat yang lemah lembut, penurut, tidak membantah dan tidak boleh melebihi laki-laki. Sehingga peran yang dianggap ideal seperti mengelola rumah tangga, pendukung karir suami, istri yang patuh dengan suami dan ibu bagi anak-anaknya. Sementara laki-laki dicitrakan sebagai sosok yang “serba tahu, sebagai panutan bagi perempuan, berpikiran rasional dan agresif. Peran yang ideal untuk laki-laki yang ideal menurut citra tersebut antara lain sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab untuk mencari nafkah bagi keluarga, pelindung, dan pengayom (Raharjo, 1995).

Dari hasil penelitian diperoleh tiga area pembagian peran antara suami dan istri dlaam kehidupan berumah tangga, yakni: (1) pengambilan keputusan, (2) pengelolaan keuangan keluarga, dan (3) pengasuhan anak. Berikut ini dipaparkan secara terperinci untuk masingmasing area.


a. Pembagian Peran dalam Pengambilan Keputusan

Hasil penelitian menunjukan bahwa pengambilan keputusan keluarga diputuskan oleh suami sebagai kepala keluarga dengan cara mengajak istri maupun dengan anggota keluarga lain berunding mengenai suatu pilihan atau untuk mendapatkan jalan keluar dari permasalahan yang disepakati semua anggota keluarga. Ketika musyawarah, kepala keluarga mempertimbangkan pendapat yang dikemukakan oleh istri maupun anggota keluarga lain dan memberikan kesempatan kepada istri untuk mengemukakan pendapatnya.

Dalam pengambilan keputusan pada pasutri Jawa ditemukan bahwa ada istri yang bersikap pasif dalam pengambilan keputusan dan cenderung mengikuti keputusan yang telah diambil oleh suami walaupun beberapa informan memiliki pendidikan yang setara dengan suami dan memiliki pekerjaan disektor publik, sementara responnden lainya yang mengaku selalu berinisiatif untuk mengajak taren (meminta pendapat) dan berunding dengan suami untuk memutuskan suatu hal serta mendapatkan kesempatan untuk mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan bersama.

Berdasarkan hasil tersebut dapat diketahui bahwa istri tidak hanya selalu patuh terhadap keputusan yang dibuat suami secara multak, melainkan istri mendapatakan kesempatan yang sama untuk mengutarakan pendapat yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, bahkan diberikan kesempatan untuk mengampil keputusan secara mandiri dengan kesepakatan bersama. Sehingga dapat dikatakan bahwa suami telah memposisikan istri sebagai mitra kerjasama, termasuk dalam pengambilan keputusan keluarga dengan diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai macam permasalahan yang terjadi dan berbincang tentang hal-hal yang ringan (Herlian & Daulay, 2008; Dewi, 2011).

a. Pembagian Peran dalam Pengelolaan Keuangan

Dalam pengelolaan keuangan suami berperan sebagai pencari nafkah tunggal, namun terdapat beberapa keluarga yang mendapatkan tambahan ekonomi dari penghasilan istri yang bekerja di kantor maupun menjalankan usaha di rumah. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Hamzani (2010) bahwa saat ini tidak hanya mengurusi wilayah domestik rumah tangga, kasur, sumur, dapur. Perempuan bekerja pada sektor ekonomi dan dapat menambah penghasilan keluarga seperti banyaknya kaum perempuan yang bekerja di kantor, di pabrik-pabrik, dan berjualan di pasar.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa perempuan telah memiliki kemandirian untuk membantu perekonomian keluarga dengan bekerja di sektor publik dan melakukan usaha. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemikiran dan sikap perempuan saat ini lebih egaliter yaitu dengan memiliki peran secara bersamaan pada sektor ekonomi dengan bekerja di wilayah publik dan masih bertanggung jawab pada sektor domestik atau sering dikenal dengan konsep peran ganda bagi perempuan (Hamzani, 2010)

Ketika melakukan pengelolaan keuangan, suami menyerahkan penghasilan kepada istri dan memberikan saran maupun pertimbangan kepada istri dalam melakukan pengelolaan. Istri mengelola keuangan keluarga dengan membuat perencanaan dengan memisah-misahkan penghasilan sesuai dengan kebutuhan yang dipenuhi. Kebutuhan rumah tangga meliputi kebutuhan pokok dan kebutuhan lain serta sebagai uang simpanan atau tabungan. Kebutuhan pokok meliputi belanja bahan makanan, biaya listrik, telepon, serta biaya pendidikan anak dan kebutuhan lain meliputi membeli alat elektronik, perlengkapan rumah dan dana kemasyarakatan seperti sumbangan.

Hasil penelitian ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Herlian dan Daulay (2008) yang mengunkapkan bahwa terdapat budaya yang tetap memposisikan laki-laki (suami) sebagai pencari nafkah keluarga sementara pengaturan keuangan keluarga dikendalikan oleh istri, hal ini dikarenakan oleh kesepakatan bersama, di sisi lain suami lebih mempercayai istri dalam hal pengelolaan anggaran rumahtangga.

c. Pembagian Peran dalam Mengasuh Anak

Pengasuhan anak merupakan tanggungjawab kedua orang tua yaitu suami maupun istri dengan bekerjasama untuk memberikan pendidikan baik dalam keluarga maupun secara formal. Dalam melakukan pendampingan kedua orang tua bekerjasama dengan bergantian untuk mengawasi anak dan memberikan nasihat, saling mengingatkan agar tidak terlalu keras dalam mendidik anak serta berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengasuhan anak.

Temuan penelitian ini menunjukan adanya pandangan bahwa pengasuhan anak merupakan tanggung jawab seorang ibu karena ibu lebih banyak memiliki waktu untuk mengawasi dan mendidik anak daripada suami yang cenderung lebih banyak bekerja di luar rumah. Namun di sisi lain suami juga turut berperan dalam pengasuhan anak dengan memberikan nasihat pada anak, mendampingi anak ketika di rumah, dan menghabiskan waktu dengan anak sepulang kantor dan bekerjasama dengan istri dengan saling memberikan masukan dalam medidik anak. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran mengenai peran ayah dan ibu dalam perkembangan anak dengan adanya keterlibatan suami dalam melakukan pengasuhan anak (Lestari, 2012)