Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhsan dan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan), sedangkan pezina ghairu muhsan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi).


Di riwayatkan dalam hadis:

Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, "Hai, rasulullah aku telah berbuat zina, tetapi aku menyesal." Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini gila?" "Tidak.", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhsan?" "Ya.", jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian."(H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)


Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.


Tentang perzinaan di dalam Alquran disebutkan di dalam ayat-ayat:

"...dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."(Al-Isra' 17:32)

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."(An-Nur 24:2)


Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:

  1. Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
  2. Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

Hukum di atas berdasarkan hadis:

"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam."(H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit)


Dalam RUU KUHP yang pengesahannya ditunda beberapa waktu lalu, terdapat pasal yang melarang hubungan zina atau pasal kumpul kebo. Seperti dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, yang berbunyi "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,"


Apa itu Perzinaan Menurut Pandangan 4 Ulama Besar?

  1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan definisi zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.


Pada kemaluan atau faraj artinya kalau dilakukan pada dubur meski tetap haram, namun bukan termasuk kriteria zina. Perempuan itu bukan budak wanita, kalau dilakukan pada istrinya juga bukan termasuk kriteria zina tapi perbuatan melakukan berhubungan intim pada dubur dilarang.


    2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina.


Makna yang Muslim artinya bila pelakunya bukan Muslim maka tidak termasuk yang dikenakan hukuman hudud, yaitu hukum rajam atau cambuk. Pada faraj manusia artinya bila hubungan itu tidak dilakukan pada kemaluan, seperti anus dan lainnya, meski tetap haram namun bukan termasuk zina.


Adami artinya faraj itu milik seorang manusia, bukan faraj hewan. Hubungan seksual manusia dan hewan meski hukumnya terlarang, tetapi dalam konteks ini bukan termasuk zina.


Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan makna zina dalam istilah para fuqaha. Ia mengatakan zina adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.


    3. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab Asy-Syafi'iyah memberikan definisi tentang istilah zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi'iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.


    4. Mazhab Al-Hanabilah

Definisi zina dari mazhab Al-Hanabilah adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.


Definisi Pacaran (Courtship) menurut zaman sekarang

Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.


Sedangkan Dikutip dari Nu.or.id, pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara'. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan.

Sehingga saya simpulkan bahwa memandang garis tengah sebuah tindakan perilaku Pacaran yakni sebuah perilaku baik untuk dilakukan kepada pasangan telah sah untuknya. namun dilarangnya perilaku pacaran sebelum sah(sah dalam islam yaitu sahnya pernikahan dari kedua insan tsb). kebanyakan orang mengatakan dilarang / haram, jika haram maka yang didapat dosa besar. dapat saya katakan sebab dari pacaran yakni kaitan pada hawa nafsu, bila hawa nafsu salah arah(dilakukan sebelum sah) maka itulah ZINA yang tersusun dari hasutan maksiat.


semoga bermanfaat