Surat Kuasa
Secara umum surat kuasa diatur dalam bab ke enambelas, buku III KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam hukum acara perdata HIR dan RBG. Pemberian kuasa merupakan perjanjian sebagaimana secara jelas daitur dalam pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi : Pemberian kuasa adalah suatu perstujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.


Jenis Surat Kuasa
Pemberian kuasa terbagi atas 2 (dua) jenis, yakni: pemberian kuasa secara umum dan pemberian kuasa secara khusus (Pasal 1795 KUHPerdata).

Surat Kuasa Umum
Pemberian kuasa yang meliputi pelaksanaan segala kepentingan dari pemberi kuasa, kecuali perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik (Pasal 1796 KUHPerdata). Kuasa diberikan seluas-luasnya sehingga nyaris tanpa ada pengecualian, termasuk terhadap hal-hal yang tidak disebutkan dalam surat kuasa.

Kuasa umum sebagaimana pasal 1795 disebutkan bahwa : “ Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepetingan tertentu atau lebih, atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan sipemberi kuasa”.

Berdasarkan pasal tersebut kuasa umum bertujuan pemberian kuasa pada seseorang adalah untuk mengurus kepentingannya, yaitu :

melalukan tindakan pengurusan yang diberikan kepadanya;
pengurusan yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa;
dan titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan penguruan pemberi kuasa.
            
Ditinjau dari segi hukum surat kuasa umum ini tidak dapat  dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa, karena sifatnya umum meskipun hanya satu persoalan yang dikuasakan secara khsus namun bukan untuk tampil di depan sidang Pengadilan.




Surat Kuasa Khusus
Pemberian kuasa yang hanya meliputi pelaksanaan satu/lebih kepentingan tertentu dari pemberi kuasa. Perbuatan hukum/kepentingan dimaksud harus disebutkan/dirumuskan secara tegas dan detail/terperinci (Pasal 1975KUHPerdata).

Sebagaimana pasal 123 HIR disebutkan bahwa : ” Bila dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau  yang memberi kuasa itu sendiri hadir, Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat pemintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau  jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120 maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini”.

Isi Surat Kuasa
Isi dari surat kuasa secara umum yaitu berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan, dan bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak terbelit-belit.  Maka apabila dikategorikan pembedaan antara isi dari jenis surat kuasa yaitu :

Surat Kuasa Umum Surat Kuasa Khusus
Isi :
Meliputi 1 kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa”.

Isi :
Meliputi pengurusan segala kepentingan pemberian kuasa”.